Sabtu, 17 Januari 2009

Partai Politik Ideologi Islam

Mengenal Hizbut Tahrir

بسم الله الرحمن الرحيم

Assalamu’alaikum Wr.Wb.
Hizbut Tahrir lahir pada tahun 1953 di Al Quds (Baitul Maqdis), Palestina. Gerakan yang concern pada perjuangan membangkitkan umat di seluruh dunia untuk melanjutkan kehidupan Islam melalui tegaknya kembali Khilafah Islamiyah ini dibidani oleh Syaikh Taqiyuddin An Nabhani, seorang ulama alumni Al Azhar Mesir, dan pernah menjadi hakim di Mahkamah Syariah di Palestina.
Hizbut Tahrir kini telah berkembang ke seluruh negara Arab di Timur Tengah, termasuk di Afrika seperti Mesir, Libia, Sudan dan Aljazair. Juga ke Turki, Inggris, Perancis, Jerman, Austria, Belanda, dan negara-negara Eropa lainnya hingga ke AS, ke Rusia, Uzbekistan, Tajikistan, Kirgistan, Pakistan, Malaysia, Indonesia, hingga ke Australia.
Hizbut Tahrir masuk ke Indonesia pada dekade tahun 1980-an dan merintis dakwah di kampus-kampus besar di seluruh Indonesia. Pada era 1990-an ide-ide dakwah Hizbut Tahrir merambah ke masyarakat, melalui berbagai aktivitas dakwah di perkantoran, pabrik, dan perumahan.
Pada tahun 2000, Hizbut Tahrir muncul di muka publik Indonesia dengan menyelenggarakan Konferensi Internasional Khilafah Islamiyah di Senayan Jakarta yang dihadiri 5000 orang. Tahun berikutnya Hizbut Tahrir menggugah solidaritas kepada dunia Islam dengan mendemo Kedubes AS atas serangan ke Afghanistan. Juga mengirim delegasi ke berbagai kedubes negara Arab dan Islam menuntut dukungan mereka atas Palestina yang dijajah Israel, serta menuntut mereka menolak bekerjasama dengan AS dalam pendudukan Irak. Terhadap permasalahan dalam negeri Hizbut Tahrir pernah memimpin sekitar 12 ribu massa longmarch dari Monas ke Senayan menuntut penerapan syariah kepada Sidang Tahunan MPR pada tahun 2002. Dan pada 29 Februari 2004 Hizbut Tahrir mengorganisir sekitar 20.000 massa long march dari Monas ke Bunderan Hotel Indonesia Jakarta menuntut tegaknya Syariah dan Khilafah.
Maka sudah saatnya seluruh putra-putri muslim Indonesia, bergabung bersama Hizbut Tahrir untuk berjuang bagi kesatuan dan persatuan kaum muslimin di bawah bendera Laailahaillallah-Muhammadurrasulullah, termasuk Anda.
Wassalamu’alaikum Wr.Wb.
Jakarta, 18 Maret 2004
Hizbut Tahrir Indonesia
Mengenal
HIZBUT TAHRIR

Hizbut Tahrir
Hizbut Tahrir adalah sebuah partai politik yang berideologi Islam. Politik merupakan kegiatannya, dan Islam adalah ideologinya. Hizbut Tahrir bergerak di tengah-tengah umat, dan bersama-sama mereka berjuang untuk menjadikan Islam sebagai permasalahan utamanya, serta membimbing mereka untuk mendirikan kembali sistem Khilafah dan menegakkan hukum yang diturunkan Allah dalam realitas kehidupan.
Hizbut Tahrir merupakan organisasi politik, bukan organisasi kerohanian (seperti tarekat), bukan lembaga ilmiah (seperti lembaga studi agama atau badan penelitian), bukan lembaga pendidikan (akademis), dan bukan pula lembaga sosial (yang bergerak di bidang sosial kemasyarakatan). Ide-ide Islam menjadi jiwa, inti, dan sekaligus rahasia kelangsungan kelompoknya.

Latar Belakang Berdirinya Hizbut Tahrir
Hizbut Tahrir didirikan dalam rangka memenuhi seruan Allah Swt:

]وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ[
“(Dan) hendaklah ada di antara kalian segolongan umat (jamaah) yang menyeru kepada kebaikan (mengajak memilih kebaikan, yaitu memeluk Islam), memerintahkan kepada yang ma’ruf dan melarang dari yang munkar. Merekalah orang-orang yang beruntung.” (QS. Ali Imran: 104)
Hizbut Tahrir bermaksud membangkitkan kembali umat Islam dari kemerosotan yang amat parah, membebaskan umat dari ide-ide, sistem perundang-undangan, dan hukum-hukum kufur, serta membebaskan mereka dari cengkeraman dominasi dan pengaruh negara-negara kafir. Hizbut Tahrir bermaksud juga membangun kembali Daulah Khilafah Islamiyah di muka bumi, sehingga hukum yang diturunkan Allah Swt dapat diberlakukan kembali.


Tujuan Hizbut Tahrir
Hizbut Tahrir bertujuan melanjutkan kehidupan Islam dan mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia. Tujuan ini berarti mengajak kaum muslimin kembali hidup secara Islami dalam Darul Islam dan masyarakat Islam. Di mana seluruh kegiatan kehidupannya diatur sesuai dengan hukum-hukum syara’. Pandangan hidup yang akan menjadi pedoman adalah halal dan haram, di bawah naungan Daulah Islamiyah, yaitu Daulah Khilafah, yang dipimpin oleh seorang Khalifah yang diangkat dan dibai’at oleh kaum muslimin untuk didengar dan ditaati agar menjalankan pemerintahan berdasarkan Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya, serta mengemban risalah Islam ke seluruh penjuru dunia dengan dakwah dan jihad.
Di samping itu Hizbut Tahrir bertujuan membangkitkan kembali umat Islam dengan kebangkitan yang benar, melalui pola pikir yang cemerlang. Hizbut Tahrir berusaha untuk mengembalikan posisi umat ke masa kejayaan dan keemasannya seperti dulu, di mana umat akan mengambil alih kendali negara-negara dan bangsa-bangsa di dunia ini. Dan negara Khilafah akan kembali menjadi negara nomor satu di dunia—sebagaimana yang terjadi pada masa silam—yakni memimpin dunia sesuai dengan hukum-hukum Islam.
Hizbut Tahrir bertujuan pula untuk menyampaikan hidayah (petunjuk syari’at) bagi umat manusia, memimpin umat Islam untuk menentang kekufuran beserta segala ide dan peraturan kufur, sehingga Islam dapat menyelimuti bumi.

Kegiatan Hizbut Tahrir
Kegiatan Hizbut Tahrir adalah mengemban dakwah Islam untuk mengubah kondisi masyarakat yang rusak menjadi masyarakat Islam. Hal ini dilakukan dengan mengubah ide-ide rusak yang ada menjadi ide-ide Islam, sehingga ide-ide ini menjadi opini umum di tengah masyarakat serta menjadi persepsi bagi mereka. Selanjutnya persepsi ini akan mendorong mereka untuk merealisasikan dan menerapkannya sesuai dengan tuntutan Islam.
Juga dengan mengubah perasaan yang dimiliki anggota masyarakat menjadi perasaan Islam—yakni ridla terhadap apa yang diridlai Allah, marah dan benci terhadap apa yang dimurkai dan dibenci oleh Allah—serta mengubah hubungan/interaksi yang ada dalam masyarakat menjadi hubungan/interaksi yang Islami, yang berjalan sesuai dengan hukum-hukum dan pemecahan-pemecahan Islam.
Hizbut Tahrir telah muncul dan berkembang, kemudian menyebarluaskan aktivfitas dakwahnya di negeri-negeri Arab, maupun sebagian besar negeri-negeri Islam lainnya.
Seluruh kegiatan yang dilakukan Hizbut Tahrir bersifat politik. Maksudnya adalah bahwa Hizbut Tahrir memperhatikan urusan-urusan masyarakat sesuai dengan hukum-hukum serta pemecahannya secara syar’i. Karena yang dimaksud politik adalah mengurus dan memelihara urusan-urusan masyarakat sesuai dengan hukum-hukum Islam dan pemecahan-pemecahannya.
Kegiatan-kegiatan yang bersifat politik ini tampak jelas dalam aktifitasnya dalam mendidik dan membina umat dengan tsaqafah Islam, meleburnya dengan Islam, membebaskannya dari aqidah-aqidah yang rusak, pemikiran-pemikiran yang salah, serta persepsi-persepsi yang keliru, sekaligus membebaskannya dari pengaruh ide-ide dan pandangan-pandangan kufur.
Kegiatan politik ini tampak juga dalam aspek pertarungan pemikiran (ash shiro’ul fikri) dan dalam perjuangan politiknya (al kifahus siyasi). Pertarungan pemikiran terlihat dalam penentangannya terhadap ide-ide dan aturan-aturan kufur. Hal itu tampak pula dalam penentangannya terhadap ide-ide yang salah, aqidah-aqidah yang rusak, atau persepsi-persepsi yang keliru, dengan cara menjelaskan kerusakannya, menampakkan kekeliruannya, dan menjelaskan ketentuan hukum Islam dalam masalah tersebut.
Adapun perjuangan politiknya, terlihat dari penentangannya terhadap kaum kafir imperialis untuk memerdekakan umat dari belenggu dominasinya, membebaskan umat dari cengkeraman pengaruhnya, serta mencabut akar-akarnya yang berupa pemikiran, kebudayaan, politik, ekonomi, maupun militer dari seluruh negeri-negeri Islam.
Perjuangan politik ini juga tampak jelas dalam kegiatannya menentang para penguasa, mengungkap pengkhianatan dan persekongkolan mereka terhadap umat, melancarkan kritik, kontrol, dan koreksi terhadap mereka serta berusaha menggantinya tatkala mereka mengabaikan hak-hak umat, tidak menjalankan kewajibannya terhadap umat, melalaikan salah satu urusan umat, atau menyalahi hukum-hukum Islam.
Seluruh kegiatan politik itu dilakukan tanpa menggunakan cara-cara kekerasan (fisik/senjata) sesuai dengan jejak dakwah yang dicontohkan Rasulullah saw.
Jadi kegiatan Hizbut Tahrir secara keseluruhan adalah kegiatan yang bersifat politik, baik sebelum maupun sesudah mengambilalih pemerintahan (melalui umat).
Kegiatan Hizbut Tahrir bukan di bidang pendidikan, karena ia bukanlah madrasah (sekolah). Begitu pula seruannya tidak hanya bersifat nasihat-nasihat dan petunjuk-petunjuk. Kegiatan Hizbut Tahrir bersifat politik, (yaitu) dengan cara mengemukakan ide-ide (konsep-konsep) Islam beserta hukum-hukumnya untuk dilaksanakan, diemban, dan diwujudkan dalam kenyataan hidup dan pemerintahan.
Hizbut Tahrir mengemban dakwah Islam agar Islam dapat diterapkan dalam kehidupan dan agar Aqidah Islamiyah menjadi dasar negara, dasar konstitusi dan undang-undang. Karena Aqidah Islamiyah adalah aqidah aqliyah (aqidah yang menjadi dasar pemikiran) dan aqidah siyasiyah (aqidah yang menjadi dasar politik) yang melahirkan aturan untuk memecahkan problematika manusia secara keseluruhan, baik di bidang politik, ekonomi, budaya, sosial, dan lain-lain.

Metode Dakwah Hizbut Tahrir
Metode yang ditempuh Hizbut Tahrir dalam mengemban dakwah adalah hukum-hukum syara’, yang diambil dari thariqah (metode) dakwah Rasulullah saw, sebab thariqah itu wajib diikuti. Sebagaimana firman Allah Swt:
[لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللهَ وَالْيَوْمَ اْلآخِرَ وَذَكَرَ اللهَ كَثِيرًا]
“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagi kalian, (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan kedatangan Hari Kiamat, dan dia banyak menyebut Allah (dengan membaca dzikir dan mengingat Allah).” (QS. Al Ahzab : 21)
[قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ]
“Katakanlah: ‘Jika kalian (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosa kalian.” (QS. Ali Imran : 31)
[وَمَا ءَاتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا]
“Apa saja yang dibawa Rasul untuk kalian, maka ambilah. Dan apa saja yang dilarangnya bagi kalian, maka tinggalkanlah.” (QS. Al Hasyr : 7)

Dan banyak lagi ayat lain yang menunjukkan wajibnya mengikuti perjalanan dakwah Rasulullah saw, menjadikan beliau suri teladan, dan mengambil ketentuan hukum dari beliau.
Berhubung kaum muslimin saat ini hidup di Darul Kufur—karena diterapkan atas mereka hukum-hukum kufur yang tidak diturunkan Allah Swt— maka keadaan negeri mereka serupa dengan Makkah ketika Rasulullah saw diutus (menyampaikan risalah Islam). Untuk itu fase Makkah wajib dijadikan sebagai tempat berpijak dalam mengemban dakwah dan meneladani Rasulullah saw.
Dengan mendalami sirah Rasulullah saw di Makkah hingga beliau berhasil mendirikan Daulah Islamiyah di Madinah, akan tampak jelas beliau menjalani dakwahnya dengan beberapa tahapan yang sangat jelas ciri-cirinya. Beliau melakukan kegiatan-kegiatan tertentu yang tampak dengan nyata tujuan-tujuannya. Dari sirah Rasulullah saw inilah Hizbut Tahrir mengambil metode dakwah dan tahapan-tahapannya, beserta kegiatan-kegiatan yang harus dilakukannya pada seluruh tahapan ini, karena Hizbut Tahrir mensuriteladani kegiatan-kegiatan yang dilakukan Rasululah saw dalam seluruh tahapan perjalanan dakwahnya.
Berdasarkan sirah Rasulullah saw tersebut, Hizbut Tahrir menetapkan metode perjalanan dakwahnya dalam 3 (tiga) tahapan berikut :
Pertama, Tahapan Pembinaan dan Pengkaderan (Marhalah At Tatsqif), yang dilaksanakan untuk membentuk kader-kader yang mempercayai pemikiran dan metode Hizbut Tahrir, dalam rangka pembentukan kerangka tubuh partai.
Kedua, Tahapan Berinteraksi dengan Umat (Marhalah Tafa’ul Ma’a Al Ummah), yang dilaksanakan agar umat turut memikul kewajiban dakwah Islam, hingga umat menjadikan Islam sebagai permasalahan utamanya, agar umat berjuang untuk mewujudkannya dalam realitas kehidupan.
Ketiga, Tahapan Pengambilalihan Kekuasaan (Marhalah Istilaam Al Hukm), yang dilaksanakan untuk menerapkan Islam secara menyeluruh dan mengemban risalah Islam ke seluruh dunia.

Landasan Pemikiran Hizbut Tahrir
Hizbut Tahrir telah melakukan pengkajian, penelitian dan studi terhadap kondisi umat, termasuk kemerosotan yang dideritanya. Kemudian membandingkannya dengan kondisi yang ada pada masa Rasulullah saw, masa Khulafa ar-Rasyidin, dan masa generasi Tabi’in. Selain itu juga merujuk kembali sirah Rasulullah saw, dan tata cara mengemban dakwah yang beliau lakukan sejak permulaan dakwahnya, hingga beliau berhasil mendirikan Daulah Islamiyah di Madinah. Dipelajari juga perjalanan hidup beliau di Madinah. Tentu saja, dengan tetap merujuk kepada Kitabullah, Sunnah Rasul-Nya, serta apa yang ditunjukkan oleh dua sumber tadi, yaitu Ijma Shahabat dan Qiyas. Selain juga tetap berpedoman pada ungkapan-ungkapan maupun pendapat-pendapat para Shahabat, Tabi’in, Imam-imam dari kalangan Mujtahidin.
Setelah melakukan kajian secara menyeluruh itu, maka Hizbut Tahrir telah memilih dan menetapkan ide-ide, pendapat-pendapat dan hukum-hukum yang berkaitan dengan fikrah dan thariqah. Semua ide, pendapat dan hukum yang dipilih dan ditetapkan Hizbut Tahrir hanya berasal dari Islam. Tidak ada satupun yang bukan dari Islam. Bahkan tidak dipengaruhi oleh sesuatu yang tidak bersumber dari Islam.
Hizbut Tahrir telah memilih dan menetapkan ide-ide, pendapat-pendapat dan hukum-hukum tersebut sesuai dengan perkara-perkara yang diperlukan dalam perjuangannya—yaitu untuk melangsungkan kembali kehidupan Islam serta mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia—dengan mendirikan Daulah Khilafah, dan mengangkat seorang Khalifah. Ide-ide, pendapat-pendapat dan hukum-hukum tersebut telah dihimpun dalam berbagai buku, booklet maupun selebaran., yang diterbitkan dan disebarluaskan kepada umat. Buku-buku itu, antara lain:
1. Nizhamul Islam (Peraturan Hidup dalam Islam)
2. Nizhamul Hukmi fil Islam (Sistem Pemerintahan dalam Islam)
3. Nizhamul Iqtishadi fil Islam (Sistem Ekonomi dalam Islam)
4. Nizhamul Ijtima’iy fil islam (Sistem Pergaulan dalam islam)
5. At-Takattul al-Hizbiy (Pembentukan Partai Politik)
6. Mafahim Hizbut Tahrir (Pokok-pokok Pikiran Hizbut Tahrir)
7. Daulatul Islamiyah (Negara Islam)
8. Al-Khilafah (Sistem Khilafah)
9. Syakhshiyah Islamiyah – 3 jilid (Membentuk Kepribadian Islam)
10. Mafahim Siyasiyah li Hizbit Tahrir (Pokok-pokok Pikiran Politik Hizbut Tahrir)
11. Nadharat Siyasiyah li Hizbit Tahrir (beberapa Pandangan Politik Hizbut Tahrir)
12. Kaifa Hudimatil Khilafah (Persekongkolan Meruntuhkan Khilafah)
13. Siyasatu al-Iqtishadiyah al-Mutsla (Politik Ekonomi yang Agung)
14. Al-Amwal fi Daulatil Khilafah (Sistem Keuangan Negara Khilafah)
15. Nizhamul ‘Uqubat fil Islam (Sistem Sanksi Peradilan dalam Islam)
16. Ahkamul Bayyinat (Hukum-hukum Pembuktian)
17. Muqaddimatu ad-Dustur (Pengantar Undang-undang Dasar Negara Islam)
Dan banyak lagi buku-buku, booklet, maupun selebaran yang dikeluarkan oleh Hizbut Tahrir, baik yang menyangkut ide maupun politik.

Keanggotaan Hizbut Tahrir
Hizbut Tahrir menerima keanggotaan setiap orang Islam, baik laki-laki maupun wanita, tanpa memperhatikan lagi apakah mereka keturunan Arab atau bukan, berkulit putih ataupun hitam. Hizbut Tahrir adalah sebuah partai untuk seluruh kaum muslimin dan menyeru mereka untuk mengemban dakwah Islam serta mengambil dan menetapkan seluruh aturan-aturan Islam, tanpa memandang lagi kebangsaan, warna kulit, maupun madzhab mereka. Hizbut Tahrir melihat semuanya dari pandangan Islam.
Cara mengikat individu-individu ke dalam Hizbut Tahrir adalah dengan memeluk Aqidah Islamiyah, matang dalam Tsaqafah Hizbut Tahrir, serta mengambil dan menetapkan ide-ide dan pendapat-pendapat Hizbut Tahrir. Dia sendirilah yang mengharuskan dirinya menjadi anggota Hizbut Tahrir, setelah sebelumnya ia melibatkan dirinya dengan (pembinaan dan aktivitas dakwah) Hizbut Tahrir; ketika dakwah telah berinteraksi dengannya dan ketika dia telah mengambil dan menetapkan ide-ide serta persepsi-persepsi Hizbut Tahrir. Jadi ikatan yang dapat mengikat anggota Hizbut Tahrir adalah Aqidah Islamiyah dan Tsaqafah Hizbut Tahrir yang terlahir dari aqidah ini. Halaqah-halaqah (pembinaan) wanita dalam Hizbut Tahrir terpisah dengan halaqah laki-laki. Yang memimpin halaqah-halaqah wanita adalah para suami, mahramnya, atau para wanita.

NB: "Dalil tentang wajibnya pengangkatan Khalifah adalah As-Sunnah dan Ijma' Sahabat. Dalil As-Sunnah adalah dalil yang telah diriwayatkan dari nafi' yang berkata : "Abdullah bin Umar pernah berkata kepadaku: Aku mendengar Rasullulah bersabda : Siapa saja yang melepaskan tangannya dari ketaatan kepada Allah, niscaya ia akan berjumpa dengan Allah di hari Kiamat tanpa memiliki hujjah. Dan Siapa saja yang mati sedangkan di pundaknya tidak ada bai'at, maka matinya adalah mati jahiliyah". Imam Muslim meriwayatkan dari Al A'raj dari Abu Hurairah : "Sesungguhnya Imam itu adalah laksana perisai, dimana orang-orang akan berperang di belakangnya dan menjadikannya sebagai pelindung (bagi dirinya)."

Tidak ada komentar:

Posting Komentar